Ketua KI di Undang Bawaslu Kota Jambi Bahas Transparasi Pemilu

 

Kerisjambi.id - Ahmad Taufiq Helmi Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi di Undang oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Jambi dalam acara Rapat Koordinasi Tahapan Pengawasan Logistik Bagi Pengawas Kecamatan dan PPKD Se- Kota Jambi yang dilaksanakan pada Senin pagi (21/11) yang dilaksanakan di Hotel Golden Harves Kawasan Patimura.

Ahmad Taufiq Helmi Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi menjelaskan bahwa terkait keterbukaan informasi Pemilu, Komisi informasi memiliki aturan khusus diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan Informasi Pemilu dan Pemilihan.

Dalam aturan ini telah mengatur segala hal terkait jenis informasi yakni informasi berkala,informasi setiap saat,informasi serta dan informasi yang dikecualikan.

Termasuk didalamnya mekanisme permohonan informasi dan penyelesaian sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan. 

Pria yang sering di sapa ATH ini menambahkan ,harapan KI tentu penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dapat menjadikan Peraturan Komisi Informasi tersebut sebagai acuan dalam memberikan layanan akses informasi ke partai politik dan pihak -pihak yang berkepentingan serta masyarakat.

Sementara itu Akbar Komisioner Bawaslu Kota Jambi sebagai penanggung jawab pada kegiatan ini menyampaikan bahwa materi terkait keterbukaan informasi publik ini tentu sangat dibutuhkan saat ini, agar kawan-kawan Panwascam dan PPKD mengetahui standar layanan informasi pemilu dan penyelesaian sengketa informasi pemilu, peserta yang mengikuti dii

Acara ini sebanyak 180 orang yang terdiri dari seluruh anggota Panwascam , Kasek dan Staf dan PPKD Se- Kota Jambi.