Ariansyah: Pemrov Jambi Open Government

 

Kerisjambi.id - Nasrol Yaser Ketua Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Jambi mengapresiasi kinerja Komisi Informasi saat ini yang agak sedikit lincah dan bergerak lcepat dalam mensosialisasikan keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi, ini pergerakan yang luar biasa menurut saya, tapi tidak cukup sampai disini saja, KAD berharap KI Jambi terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar mereka tahu hak mereka dalam mendapatkan akses informasi ke badan publik, hal ini disampaikan dalam dialog di TVRI Jambi siang ini Rabu (27/09) dengan Tema Cegah Korupsi dengan Keterbukaan Informasi. Dialog dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Hak Untuk Tahu Se-Dunia yang diperingati setiap tanggal 28 September.

 Ariansyah Kadis Kominfo Provinsi Jambi bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah open government (pemerintahan yang terbuka) Keterbukaan informasi telah dilakukan mulai dari penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran anggaran itu sendiri. 

Ahmad Taufiq Helmi Ketua KI Jambi menyampaikan bahwa keterbukaan informasi adalah hal yang tidak bisa ditawarkan lagi. Sembilan puluh persen informasi telah terbuka sebagai mana yang diatur dalam UU KIP hanya sepuluh persennya informasi yang dikecualikan atau yang tertutup, oleh karena itu masyarakat provinsi Jambi harus menggunakan haknya meminta informasi ke badan publik dengan mekanisme yang diatur dalam PERKI No 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

ATH menambahkan bahwa Keterbukaan Informasi sebagai fase awal dalam pencegahan terjadinya korupsi, jika di anologikan seperti sungai maka Keterbukaan merupakan hulunya dari pencegahan korupsi jika hulunya kotor/keruh maka hilirnya akan kotor dan tercemar.