Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, meminta seluruh badan publik di Provinsi Jambi untuk aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait berbagai hal yang berkaitan dengan momentum Lebaran. Hal tersebut disampaikan saat ditemui di kantor Komisi Informasi Provinsi Jambi di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Danau Sipin, Kota Jambi, pada Senin pagi (16 Maret 2026).
Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kewajiban badan publik dalam menyediakan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya pada Pasal 9 Informasi berkala, Pasal 10 Informasi Serta Merta , dan Pasal 11 Informasi Setiap Saat.
Menurutnya, informasi yang berkaitan dengan kondisi menjelang dan selama Lebaran termasuk dalam kategori informasi serta-merta dan informasi setiap saat. Informasi serta-merta merupakan informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta berkaitan dengan ketertiban dan keselamatan masyarakat, sehingga wajib diumumkan secara cepat dan tepat.
Ia menegaskan bahwa penyebarluasan informasi publik harus dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat serta menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
Badan publik yang memiliki kewajiban menyediakan dan menyampaikan informasi tersebut antara lain Kepolisian, Pertamina, BMKG, BPOM , Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan serta instansi terkait lainnya.
Adapun informasi yang perlu disampaikan oleh badan publik mencakup berbagai hal, baik sebelum Lebaran, saat Lebaran, maupun setelah Lebaran, antara lain: Ketersediaan dan harga kebutuhan bahan pokok,kesehatan makanan, informasi arus mudik dan kondisi jalan, rekayasa lalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas, informasi rest area dan fasilitas umum, kondisi cuaca serta potensi bencana alam, wilayah rawan kecelakaan dan rawan kriminalitas, posko pengaduan dan layanan darurat, informasi rumah makan dan tempat ibadah, ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), Layanan servis kendaraan dan bengkel siaga, nomor layanan derek kendaraan, informasi transportasi umum dan jadwal perjalanan, tarif objek wisata, nomor kontak aparat keamanan, rumah sakit, dan layanan kesehatan, Informasi pelabuhan, bandara, dan terminal, informasi lokasi parkir serta pengaturan lalu lintas di pusat keramaian
Taufiq menekankan bahwa seluruh informasi tersebut harus disampaikan secara akurat, benar dan tidak menyesatkan. Informasi juga dapat disebarluaskan dalam berbagai kemasan dan format, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik, seperti media sosial, situs resmi pemerintah, papan pengumuman, media massa, hingga layanan informasi publik lainnya.
Dengan tersedianya informasi yang lengkap, jelas, dan mudah diakses, diharapkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun yang merayakan Lebaran di daerah dapat merasa lebih aman, nyaman, dan terbantu dalam memperoleh layanan publik yang dibutuhkan.
Komisi Informasi Provinsi Jambi juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat serta wujud transparansi badan publik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
