Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Selasa 17 Maret 2026 menggelar sidang sengketa informasi publik antara Media Online SuaraJambi.com terhadap Kepala SMPN 12 Kota Jambi terkait informasi penggunaan dan BOSP dan Beasiswa PIP. Sidang dipimpin oleh Siti Masnidar didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir dengan didamping oleh panitera pengganti Irwan Sandy Putra serta dihadiri oleh para pihak.
Setelah membuka sidang ketua majelis menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini yakni pembacaan putusan mediasi, berdasarkan laporan dari mediotor Almunawar, C.Med bahwa telah terjadi kesepakatan atara pihak dan masing-masing telah menandatangani kesepakatan tersebut, untuk itu pada hari kami majelis membacakan putusan secara resmi dipersidangan ini, dalam kesepakatan tersebut bukan hanya memberikan informasi yang diminta akan tetapi mengakhiri sengketa informasi ke ajudikasi, dalam amar putusannya majelis meminta para pihak untuk menjalankan kewajiban masing masing pihak dan putusan mediasi bersifat final dan mengikat tidak ada upaya hukum lanjutan lagi.
Berikut contoh perbaikan dan perapian naskah berita dari teks yang Anda kirim agar lebih rapi, jelas, dan sesuai gaya penulisan berita:
Jalur Mediasi Sukses Selesaikan Sengketa Informasi Media SuaraJambi.com dan Kepala SMPN 12
Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Selasa (17/3/2026) menggelar sidang sengketa informasi publik antara media online SuaraJambi.com dengan Kepala SMPN 12 Kota Jambi. Sengketa tersebut terkait permohonan informasi mengenai penggunaan dana BOSP serta beasiswa PIP.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Siti Masnidar, didampingi anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir. Persidangan juga dihadiri Panitera Pengganti Irwan Sandy Putra serta para pihak yang bersengketa.
Setelah membuka sidang, Ketua Majelis menyampaikan bahwa agenda persidangan hari itu adalah pembacaan putusan hasil mediasi. Berdasarkan laporan mediator Almunawar, C.Med., para pihak telah mencapai kesepakatan dan masing-masing telah menandatangani dokumen kesepakatan tersebut.
“Karena para pihak telah sepakat, maka pada hari ini majelis membacakan putusan mediasi secara resmi dalam persidangan,” ujar Ketua Majelis.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak termohon tidak hanya bersedia memberikan informasi yang diminta, tetapi kedua belah pihak juga sepakat mengakhiri sengketa tanpa melanjutkan ke proses ajudikasi.
Dalam amar putusannya, majelis meminta para pihak menjalankan kewajiban masing-masing sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Putusan mediasi tersebut bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
