Pasca Peristiwa Perkelahian Di VII Koto, Pelaku Masih Berkeliaran

Kuasa Hukum Jamaludin Siregar, Josep Arjuna

Kerisjambi.id-TEBO-Pasca peristiwa Perkelahian yang terjadi di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Kuasa hukum korban Jamaludin Siregar Alias Jamal, Mengatakan, ada dua laporan yang di proses di Polres Tebo.

"saat ini ada dua laporan di polres Tebo pertama Pembacokan teradap kakak Jamal yakni Kamaludin yang telah ditetapkan dua orang tersangka, dan Kedua laporan saudara Jamal saat ini sedang dalam proses," jelas Josep Arjuna Kuasa Hukum Jamaludin Siregar Jum'at (25/8/2023).

Kata Josep klien kami merasa kegelisahan karena keterlambatan korban Jamaludin diperiksa sebagai pelapor.

Saat ini kata Josep sedang ditangani  oleh pihak Polres Tebo ia berharap semoga seperti yang diinginkan diproses dengan cepat.

"Kita berharap agar para pelaku ini akan segera dipanggil, Karena kita masih panik aja karena pelaku masih berkeliaran diluar, tapi kita yakin pasti kepolisian tidak akan diam dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena perbuatan ini sudah jelas bukti-bukti sudah lengkap," kata Josep meyakini.

Menurutnya awalnya permasalahan ini bermula masalah lahan yang sudah dijual oleh saudara Mahpud kepada Jamal akan tetapi malah diklaim lagi oleh Mahpud.

"Padahal surat jual beli sudah diketahui oleh pihak Desa, itu sudah jelas penguasaannya hak milik klien kita Jamaludin," Pungkasnya.

Redaksi





Tags