Terpidana Korupsi Jalan Padang Lamo Ismail Di Eksekusi Dan Kembalikan Uang Rp 965 Juta.

Saat Eksekusi Terpidana H Ismail Ibrahim Di Kejari Tebo

Kerisjambi.id-
TEBO-Kejaksaan Negri Kabupaten Tebo melakukan eksekusi terpidana H. ismail Ibrahim kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo, sebelumya kasasi Terpidana ditolak di Mahkamah Agung (MK) sehingga putusan pengadilan Tipikor Jambi inkrah. Eksekusi dilakukan di Kejaksaan Negri Tebo Jum'at (21/7/2023).

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan, Ini merupakan putusan inkrah atau berkekuatan hukum yang keduakalinya dalam perkara peningkatan jalan Padang Lamo APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019. 

"Sebelumnya terpidana tetap Sinulingga telah kita lakukan eksekusi di lapas Jambi, Hari Ini H.Ismail Ibrahim dieksekusi di lapas Bungo," kata Dinar.

Kejaksaan Negri Tebo melakukan eksekusi di bungo karena beberapa pertimbangan yakni kesehatan terpidana H.Ismail dan terpidana telah melakukan pembayaran uang penganti kerugian Negara sebesar Rp 965.755.858 (sembilan ratus enam puluh lima juta, tujuh ratus lima puluh lima ribu,delapan ratus lima puluh delapan rupiah) serta denda Rp 50 juta.

Terpidana H. Ismail Ibrahim akan menjalani hukuman selama dua tahun penjara, sedangkan untuk satu orang terdakwa lain Inisial (SU) masih menunggu putusan kasasi karena belum turun sehingga Kejaksaan Negri Tebo belum bisa melakukan eksekusi.

"Jika nanti putusan turun akan kita sampaikan," tutup Dinar.

Redaksi
Tags