Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Anggara membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim dan para korban, Anira Dina Minata karena terbukti secara sah telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan.
"Berdasarkan Pasal 378 KUHP tindak pidana tentang penipuan Anira Dina Minata alias Ira dituntut 2 Tahun 6 Bulan kurungan penjara, dan dikurangi selama berada dalam masa tahanan," Kata Hari saat pembacaan tuntutan.
Selain itu dalam pembacaan tuntutan sejumlah barang bukti (BB) kwitansi dari pelapor selama perkara oleh JPU akan di kembalikan kepada saksi korban Rita Marlina.
Kemudian alat bukti lainya milik terdakwa yang menyangkut perbuatannya dikembalikan kepada Terdakwa Anira Dina Minata.
Setelah pembacaan tuntutan majelis hakim meminta Terdakwa Anira Dina Minata untuk segera mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang lanjutan, sidang di skor akan dilanjutkan pada Kamis (27/7/2023) mendatang.
Redaksi