Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong Di Tebo, Pelaku Akui Ada Pemodal Utama

Terdakwa Anira Dinawinata Saat Menjalani Persidangan.

Kerisjambi.id-
TEBO-Sidang lanjutan terdakwa investasi bodong di kabupaten tebo dengan terdakwa Ira alias Anira Dinawinata yang merugikan banyak korban hingga ratusan juta rupiah, sidang agenda pemeriksaan Terdakwa di ruang sidang Cakra, PN Tebo kamis (22/6/2023) siang.

Hakim memintai keterangan terdakwa Ira  kasus investasi bodong dengan iming-iming kredit emas.

"Sodara bagaimana mendapat modal awal untuk memperoleh barang yang akan di kredit," Tanya Hakim Kepada Ira.

Ira mengakui dari pemodal utama dan sudah banyak Investor yang menyerahkan uang kepada dirinya.diantaranya Lili dan Relda investor pertama dengan kredit emas.

Sebelumya Ira mengakui pernah dirugikan Rp.500 Juta pada tahun 2021 silam, uangnya dibawa kabur oleh salah satu pemodal.

Untuk mengembalikan kerugian tersebut Ira mencoba kembali mejalani bisnis investasi bodong dengan kredit emas dengan keutungan 30-40 persen dijanjikan dalam waktu 10 bulan kepada para korban.

Hakim kembali bertanya kepada saudari Ira siapa yang menentukan persen keutungan dari hasil investasi tersebut dan ia menjawab "yang menentukan persen keuntungan 30-40 persen pemodal utama," Terang Ira.

Dari hasil keterangan pelaku Hakim megatakan Keterangan persidangan berbeda dengan BAP di Kepolisian.

Sebelumya ira berusaha kabur ke Serang Banten dan berhasil diamankan oleh kepolisian di Medan Sumut diakuinya selama berpergian ditemani suaminya.

Sementara itu humas PN Tebo Julian Marbun, SH mengatakan, bahwa agenda dalam persidangan hari ini adalah pemeriksaan terdakwa Ira yang sedangl viral di Kab Tebo dalam kasus penipuan dan penggelapan uang,"jelasnya.

"Tadi dalam pemeriksaan terdakwa saat dalam persidangan, ada menghadirkan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil atas permohonan penuntut umum, majelis hakim setelah bermusyawarah menyampaikan kepada penuntut umum bisa dihadirkan ke persidangan", ungkap Julian.

Julian melanjutkan barang bukti tersebut nantinya akan dinilai dan di pertimbangkan "apakah berhubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang diperiksa",tegasnya.

Ditambahkan Julian, sidang selanjutnya akan dilanjutkan dua Minggu kedepan pada Kamis 6 Juli 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.

Redaksi
Tags