Ketua Bawaslu Tebo; Kades Nyaleg Harus Mengundurkan Diri


Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni

Kerisjambi.id-TEBO -Beberapa kepala desa (Kades) di Kabupaten Tebo yang mengikuti tes kejiwaan Di RSUD Tebo sebagai syarat menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai politik (parpol), informasi tersebut telah sampai kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo. 

Menanggapi hal itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo, Paridatul Husni menegaskan, jika kades yang yang ingin maju dalam kontestasi politik 2024 mendatang, wajib mengundurkan diri sesegera mungkin ucapnya Rabu (17/5/2023).

Hal ini ditegaskan Parida, jika kades yang bersangkutan ingin tetap lanjut menjadi Bacaleg melalui partai yang mengusungnya, sesegera mungkin untuk mengurus surat pengunduran dirinya. 

"Ini sangat rawan kita tidak mau ada perangkat desanya yang nantinya terlibat langsung," ucap Ketua Bawaslu.

Lanjut Parida, seharusnya gentlemen, segera urus surat pengunduran diri jika memang hendak menjadi Bacaleg. Karena salah satu syarat untuk maju, yang bersangkutan tidak boleh menjabat sebagaimana yang dimaksud," tegas Farida 

"Terima kasih informasinya, ini akan kita koordinasikan dengan pimpinan kades nya, secepatnya nanti kita akan cek datanya"pungkasnya.

Redaksi.