Aspan menjelaskan ini berdasarkan Surat edaran Mentri Aparatur Negara SE No.5 tanggal 14 April tahun 2023 tentang larangan pengunaan kendaraan dinas digunakan untuk mudik lebaran.
"Terkait dengan itu kita dari pemerintah kabupaten Tebo memutuskan kepada seluruh OPD dan BUMD yang ada dikabupaten Tebo agar tidak mengunakan kendaraan mobil dinas untuk mudik lebaran tahun ini," ucap Aspan.
Jika ada yang melanggar Aspan menyebut akan ada sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan tahun 2021 tentang Pegawai Negri Sipil.
"Jelas ada sanksinya," Kata Aspan.
Sedangkan untuk kendaraan dinas apakah akan dikandangkan selama lebaran idul Fitri dalam hal ini Pemkab Tebo masih akan merapatkan Bersama Sekda, Dan dinas terkait.
"Nanti akan kita rapatkan lagi, karena surat edaranya baru sampai tadi malam," ungkapnya.
Penulis : Sobirin