Menyongsong Tantangan Kemandirian Pangan : Petani Hamparan Sawah Pecat, Sepakat Bergabung Dalam Kelompok Tani

Rapat Petani Hamparan Sawah Pecat (Foto: 17/03/2023, SM)

Kerisjambi.id - Jum’at, 17/03//2023, sore hari., tiba-tiba telpon berbunyi ”kito rapat di balai desa malam ini” Kepala Desa Setiris memberi tahu kepada salah seorang tim yang tergabung dalam kegiatan di Desa Setiris, kecamatan Maro Sebo, kabupaten Muaro Jambi.Tim pun meluncur ke desa Setiris, karena rapat akan dilaksanakan setelah sholat Isya, di Aula Kantor desa Setiris. 

Hadir di dalam rapat tersebut para petani yang membudidayakan padi sawah di hamparan sawah pecat, Kepala Desa, Sekretaris Desa Setiris dan beberapa staf pelaksana Kantor Desa Setiris. Pada kesempatan itu juga hadir Ir. Elwamendri, M.,Si, Kepala Laboratorium Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Jambi. Dalam pengantar diskusi, Elwamendri menjelaskan pentingnya petani membentuk suatu kelompok tani dengan dasar lahan yang sehamparan. “Jika kita ingin maju, maka kita harus berkelompok, tidak bisa maju sendiri-sendiri” tegasnya. 

Pengalaman melakukan kegiatan ProIde pada musin taman padi Mei – September 2022 yang lalu, menunjukkan bahwa para petani di hamparan sawah pecat, belum tergabung dalam satu organisasi kelompok tani. Pada hal di hamparan sawah pecat tersebut, ada tiga orang Ketua Kelompok Tani yang masing-masingnya sebagai ketua kelopmpok tani pada kelompok tani di hamparan lain.

Umran Nurdin selaku kepala desa Setiris sangat mendukung adanya pembentukan kelompok tani yang baru demi kemajuan budidaya khususnya budidaya padi sawah. “Saya berterima kasih dengan adanya kepedulian pihak Fakultas Pertanian UNJA, dalam memfasilitasi terbentuknya kelompok tani yang baru di hamparan sawah pecat. Saya selaku kepala desa sangat mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh pihak Fakultas Pertanian UNJA bersama petani. Semoga pertanian desa setiris bisa lebih maju”, ujarnya. 

Hasil pertemuan di Aula Kantor Desa Setiris, mengerucut pada kesimpulan bahwa peserta menyepakati pembentukan organisasi petani dalam wadah kelompok tani yang diberi nama “Kelompok Tani Sawah Pecat”. Kesekapatan pembentukan kelompok tani ini, justeru tidak akan mengganggu keberadaan kelompok tani yang ada, atau dengan kata lain tetap mempertahankan kelompok tani yang sudah defenitif selama ini. Kesepakatan pembentukan kelompok tani ini dibuktikan dengan adanya berita acara yang ditanda tangani petani yang hadir saat itu. 

Rapatpun dilanjutkan esok harinya (18/03/2023) yang membahas tentang Anggaran Dasar dan Anggaratn Rumah Tangga Kelompok Tani. Rapatpun telah menyepakati AD ART Kelompok Tni yang dibuktikan dengan penanda tanganan Berita Acara oleh anggota kelompok tani. (SANTI MARINA/KJA)