Anak Bakar Rumah Orang Tuanya Di Tebo Tengah Divonis 4 Bulan Kurungan Penjara

Saat Sidang Anak Bakar Rumah Di PN Tebo

Kerisjambi.id-
TEBO-Sidang anak bakar rumah ayahnya di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, sidang Putusan di Pengadilan Negri Tebo Rabu (8/2/2023). anak dinyatakan bersalah dan dituntut 4 bulan kurungan penjara.

Humas PN Negri Tebo Julian Marbun mengatakan terdakwa akan ditempatkan di lapas khusus anak di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

"Anak sudah mengakui kesalahanya dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, sebelumnya juga belum pernah dihukum jadi ini pertimbangan hakim meringankan hukuman," ujar Humas PN Tebo Julian Marbun.

Selain itu kata Julian permasalahan ini merupakan perkara keluarga antara anak dan ayah kandungnya dan sudah melakukan perdamaian.

"Berdasarkan ini hakim memutuskan meringankan hukuman bagi sang anak," ucap Julian.

Diberitakan sebelumya rumah semi permanen milik Amri di jalan Kelompok Tani, RT 2 RW 4 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, ludes dilalap sijago Merah.Kebakaran terjadi pada Sabtu (4/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB Pagi.

Dari informasi Dinas Kebakaran Kabupaten Tebo Diketahui korban mengalami kerugian lebih kurang senilai Rp.90 juta," ujar Bedi kasi Pemadam Kebakaran.

Saat kejadian pemilik rumah sedang tidak berada dirumah dari informasi warga sekitar.

Selain itu tetangga korban sempat melihat anak korban mondar mandir membawa jerigen sebelum terjadi kabakaran.

Setelah diselidiki oleh Polisi ternyata Rumah tersebut sengaja dibakar oleh anaknya sendiri lantaran belum di berikan biaya nikah yang dijanjikan oleh orang tuanya.

Penulis : Sobirin