KI Audiensi Ke PTUN Jambi Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Kerisjambi.id-JAMBI-Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan implementasi UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi  kembali melakukan kunjungan silaturahmi ke  Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi  pada Jumat (17/2/2023).

Pada kunjungan tersebut  lima komisioner KI Jambi, Indra Lesmana (ketua), Almunawar (wakil ketua) dan A. Taufiq Helmi , Siti Masnidar,  Zamharir masing -masing sebagai anggota yang diterima langsung oleh  Aning  Widi Rahayu selaku   Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dan  didampingi oleh  Eri Elfi Ritonga Wakil Ketua dan Miskini, selaku Panitera. 

Aning Widi Rahayu menyampaikan bahwa "kami  sangat mengapresiasi kunjungan KI ini kedepan  koordinasi dan sinerginitas  dengan Komisi Informasi akan terus ditingkatkan," ungkap Ketua PTUN Jambi.

Terkait  pelayanan di  Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi telah  berbasis IT  dan  digitalisasi Kata Aning Tahun 2023 insyaallah Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi akan ikut berpartisipasi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang akan dilaksanakan oleh KI.

Sementara itu Indra Lesmana, Ketua Komisi Informasi (KI) Jambi mengatakan, sangat berterimakasih kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negar Jambi yang telah menerima silaturrahmi dan kunjungan ini.

"Sinernigitas sangat dibutuhkan guna memperkuat kelembagaan KI  dalam mengawal implementasi UU No. 14/2008 tentang KIP. PTUN sangat penting bagi KI karena di PTUN inilah pemohon penyelesaian sengketa  informasi dapat melakukan upaya banding atas hasil putusan komisi informasi bagi badan publik negara," Jelas Indra.

Bersamaan Siti Masnidar Anggota KI Jambi turut menambahkan  bahwa "KI Jambi akan terus melakukan sinergi dengan instansi lain sebagai bentuk komitmen kami dalam  mensosialisasikan keberadaan KI, mengingat  anggaran sosialisasi di  KI  hanya ada satu kali setahun," kata Siti Masnidar.(Redaksi)