ASN Tebo Wajib Lapor Harta Kekayaan Hingga Akhir Maret 2023

kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Tebo Hari Sugiarto

Kerisjambi.id-TEBO- Berkaitan dengan wajib Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo tengah dalam inventarisir.

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kab Tebo, Hari Sugiarto, usia mengikuti Rakor pengendalian Inflasi bersama Pj Bupati Tebo H Aspan, di pendopo rumah dinas Bupati, Senin (27/2/2023).

Hari Sugiarto menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah menginventarisir beberapa perangkat daerah atau pejabat yang berkewajiban melaporkan LHKPN.

"Ada sebagian memang sudah masuk namun sebagian lagi masih dalam persiapan untuk menyampaikan laporan, "kata Hari Sugiarto.

Ditegaskannya berkaitan dengan hal ini kata Hari Sugiarto sudah diinstruksikan secara lisan maupun tertulis agar dapat menyampaikan LHKPN.

Sementara penyampaian LHKPN ini terakhir di bulan Maret, tentunya sebelumnya kita usahakan sudah harus Clear semua. Laporan yang disampaikan terdata dengan baik,"ucap Inspektur.

" Untuk wajib LHKPN tegas Hari Sugiarto, berlaku bagi seluruh pegawai ASN". Terutama bagi mereka pejabat Eselon di wajibkan untuk mengisi LHKPN, "tandasnya. 

Sementara itu PJ Bupati Aspan mengatakan LHKPN wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret dan sekarang mau memasuki bulan Maret dari informasi di Inspektorat lebih kurang sudah 50 persen.

"Sudah lebih separuh yang sudah melaporkan wajib LHKPN kami berharap ini akan selesai pada akhir bulan Maret nanti," kata Aspan.

Lanjut Aspan meminta setiap ASN yang wajib melaporkan LHKPN segera untuk melaporkan ke Inspektorat.

Penulis : Sobirin