PMD Kaji Perangkat Desa Pintas Tuo Dipecat Sepihak

Plt Kadis PMD Tebo A Malik

Kerisjambi.id-TEBO- Pasca Komisi I DPRD merekomendasikan pengaduan perangkat Desa Pintas Tuo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang di pecat sebelah pihak oleh Kades, Dinas PMD Telah menindaklanjuti untuk mengkajinya.

Plt Kadis PMD Tebo A Malik kepada sejumlah wartawan mengatakan, dalam waktu dekat akan mengkonfirmasi dan mengklarifikasi SK yang dikeluarkan Kades dan rekomendasi Camat Kamis (26/1/2023).

Malik menegaskan, apabila sudah sesuai dengan prosedur tinggal menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa proses pemberhentian sesuai dengan ketentuan berarti selesai.

Saat ini masih dalam pengkajian dan evaluasi dokumen-dokumen yang di sampaikan oleh Kades karena ada prosedurnya,"tambah Malik.

" Apabila nanti ada tidak sesuai dan tertinggal dengan ketentuan akan kita kaji kembali dengan Camat dan Kadesnya, "kata Malik.

Diakui Malik selain pengaduan Desa Pintas Tuo ada juga perangkat Desa lainnya yang diberhentikan Kades dan mengadu langsung ke PMD yaitu Desa Jambu Kecamatan Tebo Ulu dan semua sudah dipanggil termasuk Kadesnya.

Lanjut Malik, Kades menyampaikan hal-hal yang dilanggar perangkat desa seperti surat peringatan (SP) 1 hingga 3 kali namun diulang lagi karena tidak ada perubahan terhadap perangkat desa, sesuai dengan kewenangannya meminta rekomendasi Camat untuk memberhentikan karena sudah sesuai dengan persyaratan, "pungkasnya.

Penulis : Sobirin


Tags