Tak Terbukti Bersalah, Ketua KPU Tanjung jabung Timur Adakan Konferensi Pers



Kerisjambi.id - Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Nur Kholis, akhirnya malam ini menghirup udara segar setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadapnya terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan baik primer maupun subsider. 


Senin 11 April 2022 malam, Kholis sapan akrab Nur Kholis tersebut menggelar konferensi pers sesaat setelah keluar dari pintu Lapas Kelas IIA Jambi . 


"Bersyukur kepada Allah, terimakasih kepada semua keluarga saya, teman-teman atas dukungan dan doa baiknya sebagaimana fledoy saya bahwa keadilan itu akan tiba, dan malam ini Alhamdulillah saya telah diputus bebas," 


Lebih lanjut Kholis juga mengatakan bahwa setiap orang adalah guru, setiap tempat adalah sekolah, dan menurutnya selama 4 bulan lebih dalam tahanan tersebut ia jadikan sebagai tempat berguru dengan tahanan-tahanan lain. 


"Tidak semua orang yang pernah dipenjara pasti salah, dan tidak semua orang yang tidak pernah dipenjara pasti benar," tambah Kholis. 


Diketahui sebelumnya, dalam sidang majelis hakim menilai bahwa dakwaan primer dan subsider tidak ada yang terbukti.