Kerisjambi.id-TEBO-Pemerintah Desa (Pemdes) Embacang Gedang, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, hari ini, Rabu (28/10/2026), menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) dan penetapan Kades terpilih periode 2026-2030.
Pilkades PAW ini digelar untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Embacang Gedang.
Sebagaimana diketahui, Albuzar, mantan Kades Embacang Gedang, telah diberhentikan dari jabatannya setelah divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Februari 2026 lalu.
Untuk mengisi kekosongan jabatan setelah penonaktifan pada akhir 2025 lalu, roda pemerintahan desa sementara diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari unsur pihak Kecamatan Muara Tabir.
Camat Muara Tabir, Jufri HR, saat dihubungi via ponsel, Rabu (28/10/2026), membenarkan agenda tersebut.
"Benar, hari ini sedang berlangsung Pilkades PAW Desa Embacang Gedang," ujarnya singkat.
Hingga berita ini ditulis, Pilkades PAW Desa Embacang Gedang tersebut diikuti oleh tiga calon kades.
Redaksi