Komisi III DPRD Tebo Minta Pemda Tindak Tegas Kendaraan Perusahaan Yang Over Capasitas

Dokumentasi Kerisjambi.id

Kerisjambi.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil langkah tegas terhadap kendaraan angkutan yang melintas dengan muatan melebihi kapasitas jalan.


Anggota DPRD Kabupaten Tebo dari Fraksi Gerindra, Karno mengatakan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, termasuk memastikan infrastruktur jalan yang telah dibangun pemerintah dapat dijaga dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.


"Yang pertama, kita sama-sama tahu kondisi jalan yang ada di Kabupaten Tebo ini tidak semuanya bagus. Jadi kita selaku DPRD menjalankan fungsi pengawasan sebagai tupoksi kami. 


Kami minta ketegasan dari pemerintah daerah untuk menindak tegas armada-armada atau angkutan yang over capacity," Ucap Karno.


Menurutnya, pemerintah daerah telah berupaya memperbaiki infrastruktur jalan melalui berbagai program, termasuk dukungan pinjaman pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).


"Upaya pemerintah daerah memperbaiki infrastruktur yang ada di Kabupaten Tebo, termasuk melalui pinjaman ke BUMN di bawah naungan SMI, itu merupakan aset kita bersama dan harus kita jaga bersama," tegasnya.


Karno juga menyoroti kendaraan angkutan PT SMS yang dinilai tidak sesuai dengan kapasitas jalan yang dilintasinya. Ia meminta pemerintah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan.


"Kalau menurut hemat saya, kendaraan armada PT SMS yang melintas itu tidak sesuai standar. Dalam aturan maksimal sekitar 8 ton untuk kendaraan yang layak melintasi jalan yang dibangun tersebut," katanya.


Persoalan tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian Komisi III DPRD Tebo.


Komisi III telah melakukan langkah awal dengan memanggil pihak perusahaan dan melakukan pembahasan terkait aktivitas kendaraan angkutan yang melintas di ruas jalan Kabupaten Tebo.


Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahaya Kusuma,  membenarkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.


"Insyaallah kita akan melakukan hal tersebut. Karena kemarin pada saat itu sudah ada berita acara bersama kawan-kawan dari GEMAKATO, pihak terkait, dan juga dari pihak perusahaan," PT SMS ujar Dimas.


Menurut Dimas, dalam pertemuan sebelumnya pihak perusahaan juga telah memberikan keterangan terkait kapasitas kendaraan yang digunakan. Bahkan, berdasarkan pengakuan pihak PT SMS yang hadir dalam pertemuan tersebut, kendaraan yang melintas melebihi ketentuan.


"Dari pengakuan pihak PT SMS yang datang pada saat RDP, mereka mengakui sekitar 15 ton. Itu menjadi salah satu acuan kita untuk langkah selanjutnya," jelasnya.


Dimas mengatakan, DPRD akan mendorong adanya tindakan maupun sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tonase kendaraan dan penggunaan jalan.


"Kita akan melakukan langkah selanjutnya, mungkin dengan pendekatan. Kita dorong untuk memberikan sanksi, karena memang kalau ada pelanggaran tentu kita akan dorong adanya tindakan," tegasnya.


Selain itu, Komisi III juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk DLH-HUB dan pihak yang memiliki kewenangan dalam penindakan kendaraan angkutan.


Dimas menyebut koordinasi juga akan dilakukan dengan Balai terkait agar kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat dimaksimalkan dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.


"Nanti kita akan berhubungan dengan pihak balai untuk menurunkan PPNS atau penyidik PNS yang bisa melakukan penindakan atau tilang," Tegasnya.


Redaksi

Tags: