Kerisjambi.id, Muaro Jambi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b KUHPidana.
Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di lingkungan SLBN Muaro Jambi, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Korban dalam perkara ini adalah seorang anak perempuan berinisial NH (16), sementara terlapor berinisial S (57), warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam proses penyelidikan, Unit IV/PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan terlapor pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Terlapor diamankan saat berada dalam perjalanan menuju kandang ayam miliknya di Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Saat ini, terlapor telah dibawa ke Polres Muaro Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya hasil Visum et Repertum tanggal 26 Mei 2026, keterangan para saksi, serta barang bukti berupa pakaian korban.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi menyampaikan bahwa penyidik akan terus melengkapi proses penyidikan, melakukan gelar perkara, menetapkan status hukum sesuai alat bukti yang ada, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan dan mengancam keselamatan anak.
Situasi hingga saat ini dalam keadaan aman dan kondusif. (*Redaksi)
