Tak Penuhi Syarat Formil, Dua Gugatan Informasi Media Online Suarajambi.com dilanjutkan Putusan Sela

 


Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Senin (11/5/2026) menggelar dua sidang sengketa informasi publik yang diajukan media online SuaraJambi.com.


Sengketa pertama diajukan terhadap SMA Negeri 8 Muaro Jambi terkait keterbukaan informasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).


Sementara itu, sengketa kedua diajukan terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi terkait permohonan informasi mengenai pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) di tiga kabupaten serta pengadaan beberapa barang untuk Kemenag Kab/kota.


Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi, didampingi anggota majelis Siti Masnidar dan Zamharir, serta Panitera Pengganti Era Permata Sari. Persidangan turut dihadiri para pihak yang bersengketa.


Dalam persidangan, majelis komisioner memeriksa empat aspek, yakni legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif, serta jangka waktu pengajuan sengketa.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua perkara tersebut, majelis menilai syarat formil terkait jangka waktu pengajuan sengketa tidak terpenuhi. Karena itu, majelis komisioner menyatakan perkara belum dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok sengketa.


Majelis kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela.