Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Rabu, 6 Mei 2026, kembali menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan oleh LSM Gerakan Anti Korupsi terhadap lima pemerintah desa, yakni Pemerintah Desa Simpang Lima (Kabupaten Muaro Jambi), serta Desa Olak, Desa Sungai Lingkar, Desa Pompa Air dan Desa Bungku (Kabupaten Batang Hari).
Dalam persidangan tersebut, dua perkara yang melibatkan Desa Sungai Lingkar dan Desa Pompa Air memasuki agenda pembacaan putusan sela. Majelis Komisioner memutuskan untuk tidak melanjutkan ke proses ajudikasi terhadap kedua sengketa tersebut karena ditemukan adanya syarat formil yang tidak terpenuhi oleh pemohon.
Majelis Komisioner menjelaskan bahwa terdapat empat aspek yang menjadi dasar pemeriksaan, yaitu legal standing pemohon, kewenangan relatif, kewenangan absolut, serta jangka waktu pengajuan sengketa. Dari hasil pemeriksaan, pemohon dinilai belum memenuhi ketentuan pada aspek-aspek tersebut.
Sementara itu,tiga sengketa lainnya yang melibatkan Desa Simpang Lima , Desa Olak dan Desa Bungku tetap dilanjutkan ke tahap ajudikasi berikutnya, dengan agenda sidang yang ditunda untuk pemeriksaan lanjutan.
Sengketa informasi ini berkaitan dengan permintaan data terkait pengelolaan dana desa oleh masing-masing pemerintah desa.
