Taufiq: Triwulan Pertama KI Jambi Terima 20 Permohonan Sengketa Informasi

 

Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, pada Rabu (1 April 2026) menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Maret 2026 (triwulan pertama), KI Provinsi Jambi telah menerima sebanyak 20 permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Permohonan tersebut diajukan oleh berbagai pihak, termasuk LSM dan media.


Dari total 20 permohonan yang telah diregistrasi, sebanyak 8 perkara telah berhasil diselesaikan. Sementara itu, 12 lainnya masih dalam proses persidangan.


Adapun badan publik yang dilaporkan dalam sengketa informasi tersebut meliputi 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi , 2 OPD Kota Jambi, 1 OPD Kabupaten Muaro Jambi, 1 SMK Muaro Jambi, 1 SMPN di Kota Jambi , serta 12 Pemerintah Desa dari empat Kabupaten yakni Muaro Jambi, Batang Hari, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.


Ahmad Taufiq Helmi menyatakan bahwa meningkatnya jumlah permohonan sengketa informasi dari waktu ke waktu menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap hak mereka untuk memperoleh informasi publik. Hal ini merupakan indikator positif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.


Di sisi lain, badan publik juga dituntut untuk lebih proaktif dalam menyediakan dan menyampaikan informasi yang berada di bawah kewenangannya. Informasi yang disampaikan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan, kecuali terhadap informasi yang secara tegas dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Khusus bagi Pemerintah Desa, KI Provinsi Jambi mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah desa diharapkan dapat menyediakan akses informasi kepada masyarakat secara transparan, termasuk terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pembangunan desa.


Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat serta komitmen badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi, diharapkan sengketa informasi dapat diminimalisir dan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin meningkat.