Sidang Ajudikasi Masuki Tahap Pembuktian, Legal Standing LSM Gerak Disoal

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Selasa, 21 April 2026, menggelar empat sidang sengketa informasi publik yang diajukan oleh LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Jambi Indonesia terhadap empat pemerintah desa, yakni Desa Lambur I dan Desa Sinar Wajo di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta Desa Purwodadi dan Desa Suban di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.


Dalam persidangan untuk Desa Suban, agenda yang dibahas pembacaan putusan sela. Hal ini berkaitan dengan keberatan yang disampaikan kuasa hukum termohon pada sidang sebelumnya, yang menyatakan adanya kesalahan administratif dalam penyampaian surat keberatan, di mana isi surat tersebut ditujukan kepada desa yang keliru.


Sementara itu, Pemerintah Desa Purwodadi telah menyampaikan jawaban tertulis yang pada prinsipnya menyatakan bahwa informasi publik telah disediakan melalui berbagai sarana, seperti website, baliho, serta laporan kepada pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Selain itu, pengelolaan informasi juga telah diaudit oleh inspektorat, dan desa telah menetapkan daftar informasi yang dikecualikan melalui peraturan desa. Meski demikian, diakui bahwa pada saat permohonan informasi diajukan oleh pemohon, respons yang diberikan belum optimal.


Untuk dua desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, melalui kuasanya dari bagian hukum Setda dan Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi ( PPID) Pemkab Tanjung Jabung dalam jawaban tertulisnya meminta majelis komisioner untuk menolak permohonan informasi yang dimohonkan oleh pemohon, Alasan yang diajukan bahwa legal standing atau kedudukan hukum pemohon dinilai tidak terpenuhi, sehingga dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan informasi kepada badan publik.


Setelah mendengarkan keterangan dan melakukan pendalaman terhadap para pihak, ketua majelis memutuskan untuk menunda persidangan hingga 4 Mei 2026. Agenda sidang berikutnya mendengarkan jawaban tertulis dari pihak pemohon serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan alat bukti dan saksi, apabila ada.


Sidang-sidang ini berkaitan dengan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana desa.