Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Rabu, 22 April 2026, menggelar dua sidang sengketa informasi publik yang diajukan oleh LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Jambi Indonesia terhadap dua pemerintah desa, yakni Desa Bungku dan Desa Pompa Air di Kabupaten Batang Hari.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Zamril, didampingi anggota Ahmad Taufiq Helmi dan Siti Masnidar. Dalam sidang untuk Desa Bungku, pihak termohon tidak hadir. Karena ketidakhadiran tersebut telah terjadi sebanyak dua kali, majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan awal tanpa kehadiran termohon, sesuai dengan mekanisme persidangan yang berlaku.
Sementara itu, pada sidang kedua yang melibatkan Desa Pompa Air, pihak termohon hadir dan pemeriksaan awal telah dilaksanakan. Setelah majelis mendengarkan keterangan dari para pihak, sidang tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali pada 4 Mei 2026.
Kedua sidang ini berkaitan dengan sengketa keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pengelolaan dana desa, yang menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
