Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi menggelar sidang sengketa informasi pada Selasa (10/3/2026). Sengketa ini diajukan oleh media online Suarajambi.com terhadap Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi.
Sidang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Almunawar, didampingi anggota majelis komisioner Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir. Sementara itu, Irwan Sandy Putra bertindak sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh para pihak
Pada sidang kedua tersebut, majelis komisioner melaksanakan agenda pembacaan putusan mediasi. Sebelumnya, sidang pertama telah digelar pada 4 Maret 2026.
Berdasarkan laporan mediator Siti Masnidar, para pihak telah mencapai kesepakatan dalam proses mediasi sehingga sepakat tidak melanjutkan sengketa ke tahap sidang ajudikasi.
Setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Almunawar bersama anggota majelis secara bergantian membacakan putusan mediasi tersebut. Dalam putusan itu, para pihak sepakat mengakhiri sengketa informasi dan diminta menjalankan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Majelis juga menegaskan bahwa putusan mediasi bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan. Salinan putusan dapat diambil oleh para pihak maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan.
Sengketa informasi ini diajukan oleh SuaraJambi.com terhadap Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi terkait permintaan informasi mengenai penggunaan dana hibah untuk pembangunan Gedung Utama Polres Muaro Jambi serta rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
