Kerisjambi-Sungai Penuh- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 pukul 09.00 Wib tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penggeledahan, sebagai tindak lanjut proses penyidikan Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022 - 2024.
Penggeledahan di lakukan di Kantor Dinas pemadam kebakaran Kota Sungai Penuh dan SPBU Desa Pelalayang Raya Kecamatan Sungai Buntal Kota Sungai Penuh.
Dalam keterangannya Kasi Intel Sungai penuh menyampaikan bahwa Penggeledahan Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh merupakan hasil upaya dalam mengumpulkan barang bukti berupa puluhan dokumen dan 4 Komputer serta satu buah brankas yang diduga berkaitan dengan Kasus Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022 – 2024.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan membawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengungkapkan kasus Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penun tahun anggaran 2022 - 2024
Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan tanggal 13.30 wib tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan guna menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud demikian keterangan Moehargung Kasi Intel Kejari Sungai Penuh
Kepala Seksi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, SH, MH, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah pro justitia yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wiyaya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik guna menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian selanjutnya.
Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Neger Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. *Red
