Kerisjambi.id - Rombongan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Jambi Tahun 2025 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Rabu, 26 November 2025 kembali melakukan visitasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KI Provinsi Jambi, Almunawar, didampingi Komisioner Indra Lesmana. Kehadiran tim disambut oleh Wakil Bupati Tanjab Barat Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bersama Kepala Dinas Kominfo serta jajaran PPID Utama.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua KI Provinsi Jambi, Almunawar, menjelaskan bahwa pada pelaksanaan Monev KIP tahun 2025, Komisi Informasi Provinsi Jambi mensyaratkan agar Kepala Daerah atau minimal Sekretaris Daerah menyampaikan langsung presentasi terkait pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik. “Harapan kami Pemkab Tanjab Barat dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui inovasi dan digitalisasi dan memahami ruh keterbukaan informasi publik serta arah kebijakan Layanan informasi mesti diambil oleh kepala Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Katamso menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.
Kami sangat berkomitmen dalam melaksanakan keterbukaan Informasi, contohnya bagi tamu yang masuk secara resmi pasti masyarakat sudah mengetahuinya, termasuk dari KI Jambi karena sudah disebarkan melalui digitalisasi ke media sehingga proses digitalisasi memang sudah dimanfaatkan oleh Pemkab.
Ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga kebutuhan masyarakat dalam mengawasi proses Pembangunan.
Katamso menambahkan, Kami akan terus meningkatkan koordinasi antara PPID Utama dan seluruh PPID Pelaksana agar layanan informasi publik berjalan lebih cepat, responsif, dan berbasis digital.
