Kerisjambi.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Jumat pagi (17/10) menggelar sidang sengketa informasi publik antara Media Online Chanel Berita24.com (MCB) selaku Pemohon Informasi melawan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Jambi selaku Termohon.
Sengketa ini terkait dengan permintaan informasi publik mengenai pengadaan alat Laparaskopi lengkap dengan kamera dan monitor yang dibiayai melalui APBD Kota Jambi Tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, didampingi oleh Almunawar dan Zamharir selaku anggota majelis, serta Irwan Sandy Putra sebagai Panitera Pengganti. Sidang dihadiri oleh kedua belah pihak.
Dalam pembukaannya, Ketua Majelis menjelaskan bahwa agenda sidang perdana ini merupakan pemeriksaan awal yang mencakup empat aspek pokok, yaitu:
Legal standing para pihak, Kewenangan absolut , kewenangan relatif Komisi Informasi, Jangka waktu pengajuan permohonan.
Setelah Panitera membacakan tata tertib persidangan, majelis melakukan verifikasi identitas serta kedudukan hukum masing-masing pihak. Majelis kemudian memberi kesempatan kepada Pemohon untuk menjelaskan proses permintaan informasi dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
Sementara itu, Termohon menjelaskan alasan belum menjawab surat keberatan dari Pemohon, meskipun surat permintaan informasi sebelumnya telah dijawab dengan memberikan sebagian informasi yang diminta. Termohon juga menegaskan bahwa informasi terkait pengadaan alat tersebut dapat diberikan kepada publik.
Usai mendengarkan penjelasan kedua pihak, Majelis Komisioner menyimpulkan bahwa pemeriksaan awal telah terpenuhi, dan informasi yang dimohonkan termasuk dalam kategori informasi terbuka.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara Komisi Informasi, ketika informasi yang dimohonkan bersifat terbuka, majelis akan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Karena kedua pihak sepakat untuk melakukan mediasi, maka Majelis menunda persidangan hingga adanya hasil kesepakatan mediasi.