Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Senin (20/10) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara Perkumpulan Elang Nusantara selaku Pemohon melawan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi selaku Termohon.
Sidang yang berlangsung sekitar satu jam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi, didampingi oleh Wakil Ketua Almunawar dan Komisioner Siti Masidar, serta Panitera Irwan Sandy Putra. Sidang dihadiri oleh kedua belah pihak.
Informasi yang dimohonkan Pemohon berkaitan dengan dokumen proyek pembangunan Islamic Center Provinsi Jambi. Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner secara bergantian membacakan isi putusan, mulai dari duduk perkara, pertimbangan hukum, kewenangan absolut dan relatif, kedudukan hukum para pihak, pokok permohonan, alat bukti, serta pendapat majelis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis berkesimpulan bahwa kewenangan KI, kedudukan hukum para pihak, serta jangka waktu pengajuan permohonan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam amar putusan, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Majelis menyatakan bahwa informasi yang diminta berupa dokumen RKA tahun 2023–2024, DED, kontrak kerja, jadwal pelaksanaan, RAB, serta progress report proyek pembangunan Islamic Center merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diberikan ke pemohon
KI Jambi memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan informasi tersebut kepada Pemohon dalam bentuk soft copy dan/atau hard copy selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, sebagian permohonan yang terkait informasi yang tidak dikuasai oleh Termohon, dinyatakan tidak dapat diberikan.
Di akhir sidang, Majelis juga menyampaikan bahwa salinan resmi putusan dapat diambil tiga hari setelah pembacaan putusan, dan apabila para pihak tidak menerima hasil putusan ini, dapat menempuh upaya hukum selanjutnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.