Advokat pendamping korban, Ibnu Kholdun, menjelaskan bahwa kliennya Hendri menerima upah hanya sebesar Rp2,1 juta per bulan. Padahal, sesuai ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) di Kota Jambi, seharusnya pekerja menerima sekitar Rp3,6 juta.
“Kami mendampingi eks karyawan Ratu Intan yang menerima upah di bawah UMR, hanya Rp2,1 juta. Padahal ketentuannya Rp3,6 juta. Ini yang kami laporkan pertama,” ujar Ibnu Kholdun kepada wartawan usai pertemuan di Disnaker Provinsi Jambi.
Selain itu, Ibnu juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran jam kerja. Menurutnya, kliennya tetap diwajibkan bekerja di hari libur tanpa menerima upah lembur.
“Di hari libur, klien kami disuruh kerja tapi tidak dihitung lembur atau diberi biaya tambahan. Ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun norma hukum di Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kliennya juga tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan berdasarkan keterangan korban, kondisi serupa juga dialami oleh banyak karyawan lain di perusahaan tersebut.
“Mirisnya lagi, klien kami tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Rata-rata karyawan di sana mengalami hal yang sama,” tambah Ibnu.
Kehadiran pihaknya di Disnaker, kata Ibnu, bertujuan agar fungsi pengawasan lembaga tersebut benar-benar dijalankan, khususnya terhadap perusahaan Ratu Intan Ekspress. Ia juga mendesak Wali Kota Jambi untuk membentuk Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan, guna memastikan seluruh perusahaan di wilayah Kota Jambi mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami minta Disnaker melakukan pengawasan, dan Wali Kota Jambi membentuk satgas untuk turun memeriksa perusahaan-perusahaan yang ada, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sementara itu, dalam proses mediasi yang berlangsung di Disnaker, pihak perusahaan Ratu Intan yang bergerak dalam bidang ekspedisi dan transportasi ini belum dapat dimintai keterangan. Perusahaan hanya mengirim seorang karyawan biasa untuk menghadiri mediasi, tanpa kehadiran perwakilan resmi manajemen.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak manajemen Ratu Intan Ekspress untuk meminta klarifikasi terkait laporan tersebut. (*Red)