Ketua KI Jambi Sampaikan Materi Keterbukaan Informasi Publik dalam Pelatihan Calon Advokat K.A.I

 

Kerisjambi.id | Jambi – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjadi narasumber dalam Pelatihan Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) pada Sabtu pagi (30/08/2025) di Aula Arssy Kampus Universitas Batanghari (Unbari) Kota Jambi.


Kehadiran Ketua KI Jambi dalam kegiatan ini mendapat perhatian besar dari para peserta. Materi yang disampaikan menyentuh langsung pada peran advokat sebagai penegak hukum sekaligus bagian penting dari pilar demokrasi.


Dalam pemaparannya, Taufiq menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak fundamental setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia menekankan, advokat memiliki posisi strategis untuk mendorong pemenuhan hak masyarakat atas informasi.


“Advokat bukan sekadar membela klien di pengadilan, tetapi juga berperan memperjuangkan hak publik atas informasi. Keterbukaan informasi adalah fondasi keadilan, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara negara,” ujar Taufiq.


Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan tugas dan kewenangan Komisi Informasi, mulai dari penyelesaian sengketa informasi, pengawasan keterbukaan informasi publik, hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi pada badan publik.


Ia menambahkan, pemahaman yang baik tentang keterbukaan informasi akan memperkuat kapasitas advokat dalam menjalankan profesinya. Akses informasi yang terbuka akan membantu advokat memperoleh data yang valid, memperkuat argumentasi hukum, serta mendukung advokasi kepentingan masyarakat.


“Banyak persoalan di masyarakat sebenarnya bisa terselesaikan lebih cepat jika informasi terbuka. Karena itu, advokat harus memiliki literasi keterbukaan informasi agar mampu menjadi garda terdepan dalam mengawal hak masyarakat,” tegasnya.


Pelatihan yang diikuti puluhan peserta calon advokat ini berlangsung interaktif. Para peserta antusias mengajukan pertanyaan, khususnya mengenai mekanisme permohonan informasi publik serta proses penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.