Kerisjambi.id – Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polres Merangin berhasil menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun 4 Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, pada 17 Juli 2025 lalu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang pekerja berinisial RRS yang mengaku sebagai operator alat berat di lokasi tambang ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi aktivitas tambang ilegal.
“Malam kita berangkat ke sana, dan setelah tiba di lokasi, para pekerja langsung kabur meninggalkan alat berat. Kita lakukan pencarian di sekitar dan menemukan satu orang berinisial RRS yang mengaku sebagai operator excavator,” jelas Taufik, Kamis (24/7).
Dari lokasi, petugas menyita satu unit alat berat excavator merek Hitachi serta sejumlah barang bukti lain yang terkait aktivitas tambang ilegal tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan dan dititipkan di Mapolres Merangin untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Taufik mengungkapkan, tambang emas ilegal ini diduga baru mulai beroperasi sejak awal Juli 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RRS diperintahkan bekerja oleh seseorang berinisial N yang diduga sebagai pemilik alat dan pemodal tambang. Saat ini, N masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Pelaku utama berinisial N masih dalam proses pencarian. Kita akan terus kembangkan kasus ini hingga aktor intelektualnya tertangkap,” tegasnya.
RRS kini telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (*Red)