DIDAKWA PENGENDALI JARINGAN NARKOBA DI JAMBI, HELEN DIAN KRISNAWATI DITUNTUT HUKUMAN MATI

 


Kerisjambi.id- 24 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Jambi menunjukkan komitmen tegas dalam perang melawan narkotika. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut pidana mati terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati.


Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan dakwaan primer atas keterlibatan Helen dalam peredaran gelap narkotika bersama dua terdakwa lain, yakni Arifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding Bin Tember. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan langsung oleh Helen di wilayah Kota Jambi.


 "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU dalam pembacaan tuntutan, Kamis (24/07).




Jaringan Narkoba dan Dampaknya ke Generasi Muda


Dalam tuntutan tersebut, JPU menilai Helen bukan hanya pelaku, tetapi pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi. Ia dianggap sebagai aktor utama yang merusak masa depan generasi muda dan bertindak berlawanan dengan visi nasional dalam pemberantasan narkoba.


JPU juga menilai sikap Helen selama persidangan berbelit-belit, tidak kooperatif, dan tidak menunjukkan penyesalan. Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan yang bisa menjadi pertimbangan pengurangan hukuman.


Sebagai perbandingan, Arifani alias Ari Ambok sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara, sementara Didin alias Diding dituntut 12 tahun. Keduanya disidangkan dalam berkas perkara terpisah.


Sidang Lanjutan: Pledoi Terdakwa


Saat ini, Helen ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi. Persidangan akan kembali digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa dan tim penasehat hukumnya.


Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan, tuntutan pidana mati ini adalah bentuk keseriusan negara dalam menindak keras pelaku kejahatan narkotika yang merusak tatanan sosial dan masa depan bangsa.


“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika. Tidak ada kompromi. Ini adalah komitmen untuk menjaga generasi dan stabilitas masyarakat,” tegas Kejaksaan melalui siaran resminya. (*Red) 


Tags: