Kerisjambi.id – Maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi kembali memunculkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap dua pria asal Riau karena kedapatan membuka lahan dengan cara dibakar di kawasan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.
Kedua tersangka yakni Oloan Sihaloho (30) dan Togi Panggabean (45), warga Kecamatan Kumuning, Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
"Pelaku dua orang ini sedang melakukan pembukaan lahan yang tumpukannya dibakar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kamis (24/7).
Taufik menjelaskan, keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda namun masih dalam area yang berdekatan. Dari tangan Oloan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin chainsaw (sinso), bahan bakar minyak (BBM), kayu bekas terbakar, dan korek api.
Sementara dari Togi Panggabean, turut diamankan satu bilah parang, satu jeriken berisi pertalite, puntung kayu, serta korek api.
“Modus operandinya, kedua orang ini membeli lahan dari seseorang berinisial B yang kini masih dalam pengejaran. Setelah membeli lahan, mereka membuka area dengan cara membakar tumpukan kayu. Sekitar satu hektare lahan dibakar untuk persiapan penanaman,” jelas Taufik.
Belum diketahui secara pasti luas lahan yang dibeli dari B. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya.
Kedua pelaku diamankan saat sedang beristirahat di sebuah pondok dekat area pembakaran. Lahan yang dibakar diketahui merupakan kawasan hutan produksi.
Kini, Oloan dan Togi ditahan di Mapolda Jambi dan dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan undang-undang terkait kebakaran hutan dan lahan. (*red)