Sengketa Informasi, Dua Kepala Dinas Akui Minim Sosialisasi KIP dari PPID Utama

 

Kerisjambi.id | Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang sengketa informasi publik pada Kamis pagi (24/07), yang diajukan oleh dua media daring terhadap dua instansi pemerintah daerah. Sidang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi.


Sesi pertama mempertemukan pemohon dari Media Tempo Bersatu dengan termohon Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Zamharir, dan dihadiri langsung oleh Direkturnya sebagai pihak pemohon serta Kepala Dinas sebagai pihak termohon. Informasi yang dimohonkan terkait pengadaan bibit kelapa sawit dan bibit sapi.


Sesi kedua mempertemukan Media ChanelBerita24.com dengan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi, dan dipimpin langsung oleh Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi. Kedua belah pihak juga hadir secara langsung. Dalam sengketa ini, informasi yang dimohonkan berkaitan dengan anggaran penerangan lampu jalan di Kota Jambi.


Dalam pemeriksaan awal terhadap kedua sengketa, Majelis Komisioner menyatakan bahwa dari empat unsur prasyarat formal—yakni legal standing, kewenangan absolut, kewenangan relatif, dan jangka waktu pengajuan permohonan—tiga unsur telah terpenuhi. Namun, unsur jangka waktu dinyatakan tidak terpenuhi pada kedua perkara tersebut.


Yang menarik, dalam kedua sidang tersebut, masing-masing Kepala Dinas menyampaikan bahwa mereka belum pernah mendapatkan sosialisasi secara menyeluruh mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari PPID Utama atau Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di lingkungan instansi mereka. Hal ini menjadi catatan penting terkait lemahnya pemahaman pejabat publik terhadap mekanisme pelayanan informasi.


Sebagai tindak lanjut, Majelis Komisioner menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang pada Selasa, 5 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela.