Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi terus mendorong keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik. Pada Jumat pagi, 4 Juli 2025, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, bersama Wakil Ketua Almunawar, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Zamharir, serta Tenaga Ahli Era Permatasari, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik serta asistensi pengisian kuisioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi Tahun 2025. Rombongan disambut langsung oleh Direktur RSUD Raden Mattaher, Herlambang, beserta jajaran pejabat eselon di lingkungan rumah sakit.
Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev Komisi Informasi sebelumnya. RSUD Raden Mattaher termasuk dalam kategori tidak informatif, sehingga diperlukan pendampingan langsung untuk meningkatkan pemahaman pejabat eselon mengenai prinsip dan implementasi keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, RSUD Raden Mattaher dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan ke depannya bisa keluar dari zona merah atau kategori tidak informatif,” ujar Taufiq.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Raden Mattaher, Herlambang, menyambut baik kunjungan dan pendampingan dari Komisi Informasi Provinsi Jambi. Ia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundangan.
"Kami sangat mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan RSUD. Kami juga sudah memiliki website, dan akan segera menyesuaikan menu dan kontennya agar sesuai dengan standar layanan informasi publik. Arahan Ketua tadi sangat membantu, termasuk menjadikan website rumah sakit milik pemerintah provinsi lain sebagai acuan,” jelas Herlambang.