Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi melakukan kunjungan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi dalam rangka asistensi dan sosialisasi keterbukaan informasi publik. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua KI Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Zamharir serta Tenaga Ahli Era Permatasari.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis pagi ini menyasar Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, dan Kepala Seksi terkait untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sekaligus asistensi pengisian kuisioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP tahun 2025.
Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa asistensi ini penting dilakukan karena pada hasil Monev KI Jambi tahun 2024, Disperindag masuk dalam daftar 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai tidak informatif.
"Salah satu faktor penghambat keterbukaan informasi publik adalah rendahnya komitmen pimpinan OPD. Jika kepala dinas tidak memahami atau bahkan tidak peduli terhadap keterbukaan informasi, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pun tidak akan maksimal menjalankan amanah UU KIP," tegas Taufiq.
Ia menambahkan, langkah awal yang harus segera dilakukan Disperindag antara lain adalah:
Membentuk SK PPID Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi publik, sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Menurutnya, penyusunan dokumen tersebut tidak memerlukan waktu lama, bahkan bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan apabila ada komitmen dari pimpinan. Jika terbatas anggaran untuk studi tiru, Disperindag dapat mencontoh atau menduplikasi dokumen dari PPID Dinas Perindag provinsi lain.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perindag, Dr. Misrinadi, S.Pd. MM menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan masukan dari Komisi Informasi Jambi. Ia berkomitmen menindaklanjuti hasil evaluasi serta menyampaikan arahan tersebut kepada Kepala Dinas dan seluruh jajaran.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan para kepala bidang dan bagian terkait untuk bersama-sama mewujudkan keterbukaan informasi publik. Ini tidak bisa dilakukan secara parsial, perlu kerja sama lintas bidang dan dukungan penuh dari PPID," ujar Misriadi.