Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar dialog publik bertema “Keterbukaan Informasi Sektor Energi dan Pertambangan” pada Selasa pagi (15/7), bertempat di Studio RRI Pro 1 Jambi. Kegiatan ini merupakan agenda rutin hasil kerja sama antara KI Jambi dan RRI, yang bertujuan mendorong transparansi pengelolaan sektor energi dan tambang di daerah,
Hadir sebagai narasumber Ketua KI Jambi Ahmad Taufiq Helmi, Direktur Perkumpulan Hijau Jambi Feri Irawan, dan Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Provinsi Jambi Pandu Hartadita, S.IP, M.Eng. Acara dipandu oleh host RRI, Akhmad Haris.
Dalam pemaparannya, Ketua KI Jambi Ahmad Taufiq Helmi menegaskan pentingnya badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasainya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Informasi harus disampaikan secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Keterbukaan informasi bukan untuk menelanjangi OPD, justru untuk melindungi mereka melalui transparansi yang sistematis,” ujar Taufiq.
Ia juga menekankan bahwa tidak semua informasi dapat diberikan secara terbuka, karena ada informasi yang dikecualikan. Permintaan informasi oleh masyarakat pun harus mengikuti prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Sementara itu, Feri Irawan Direktur Perkumpulan Hijau menyampaikan kritik terkait masih sulitnya akses terhadap informasi pengelolaan energi dan tambang di Jambi.
“Masyarakat sangat membutuhkan informasi yang berkaitan dengan aktivitas dan tata kelola energi serta pertambangan. Ketika OPD dapat menyampaikan informasi secara terbuka, itu menjadi bentuk prestasi dan akuntabilitas mereka,” untuk itu kami menghimbau Dinas ESDM untuk dapat meningkatkan layanan informasi publik.tegas Feri.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Energi Dinas ESDM Provinsi Jambi Pandu Hartadita menjelaskan batas kewenangan dinasnya. Ia menyebut bahwa Dinas ESDM Provinsi hanya memiliki kewenangan atas tambang golongan C seperti pasir, batu, dan tanah urug. Sementara untuk sektor minerba (batubara) dan migas (minyak dan gas), kewenangan ada pada pemerintah pusat.
“Kami menyadari pentingnya keterbukaan informasi. Untuk permintaan informasi yang bukan menjadi kewenangan kami, akan kami teruskan ke instansi yang berwenang. Dinas ESDM juga telah dinilai sebagai OPD yang belum informatif hasil Monev KIP 2024,” Kami siap terus memperbaiki layanan informasi publik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dialog ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendorong transparansi sektor energi dan tambang demi tata kelola yang baik di Provinsi Jambi.