Kerisjambi.id- Muaro Jambi- Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian konflik lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Salah satunya konflik lahan antara masyarakat Kelompok Tani Tunas Muda Desa sogo, Kecamatan Kumpeh dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bukit Bintang Sawit (BBS).
Sebagai upaya penyelesaian konflik, Bupati Muaro Jambi menggelar rapat Tim Terpadu (Timdu) di kantor Bupati Muaro Jambi, Selasa sore 24 Juni 2025.
Rapat Timdu yang dipimpin langsung oleh Bupati ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Muaro Jambi Eko Windarko, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, Dandim 0415 Jambi Kolonel Inf Yoga Cahya Prasetya, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Heru Anggoro dan Pabung wilayah Muaro Jambi Letkol Inf Beni.
Rapat ini juga turut dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa, yakni masyarakat Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BBS.
Hadir juga dalam rapat Timdu ini Kepala Desa Sogo dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Rapat yang digelar oleh tim Terpadu Kabupaten Muaro Jambi ini bertujuan agar konflik sosial antara masyarakat di Desa Sogo dengan PT BBS yang terjadi selama bertahun-tahun mendapatkan penyelesaian dan solusi yang terbaik.
Pihak Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo sendiri menuntut agar lahan seluas 797 hektar yang dikuasai oleh pihak perusahaan dapat diserahkan kepada mereka.
Dalam rapat ini disepakati, bahwa masyarakat Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo diminta untuk membubarkan diri dari lahan yang diduduki saat ini.
Kemudian pihak Kelompok Tani dan Perusahaan juga diminta untuk tidak beraktivitas di areal lahan yang disengketakan selama 3 hari atau lebih, sampai dengan rapat keputusan diambil.
Timdu juga meminta 3 opsi saran atau permintaan dari pihak yang bersengketa, baik dari Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BBS.
Rapat penyelesaian konflik sosial masyarakat Kelompok Tani di Desa Sogo dengan PT BBS akan kembali digelar oleh Timdu Kabupaten Muaro Jambi tiga hari kedepan.
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno yang memimpin jalannya rapat menegaskan, bahwa pihaknya berada di tengah-tengah, tidak memihak kepada masyarakat maupun ke perusahaan.
Bupati menegaskan bahwa Timdu akan mengkaji kembali legalitas yang dimiliki oleh pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT BBS maupun legalitas dari Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo.
"Semuanya kita kaji ya, tidak menutup kemungkinan kita kaji, termasuk alas haknya orang-orang yang mengklaim kita juga harus kaji. Bukan kita kekiri kekanan, ga ada itu. Kita menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan berinvestasi, kemudian juga mengedepankan kepentingan-kepentingan banyak orang,"tegas Bupati Bambang Bayu Suseno.
Dalam rapat ini juga disepakati, bahwa baik masyarakat Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo maupun PT BBS tidak diperbolehkan melakukan pemanenan Tandan Buah Segar kelapa sawit, hingga persoalan konflik ini selesai.
Kedua belah pihak yang bersengketa juga diharapkan dapat menjaga kondisi keamanan dan ketertiban, agar situasi tetap kondusif.