Kerisjambi.id- Tanjung Jabung Timur- Ketua Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau (RLH), Sahroni mengeluarkan pernyataan keras terkait temuan aktivitas alat berat yang beroperasi di kawasan hutan lindung Londerang di Grohol, Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Sahroni menegaskan, bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem hutan yang seharusnya dilindungi.
Menurut Sahroni, penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Aktivitas alat berat di hutan lindung tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Ini jelas melanggar Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Kehutanan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah," kata Sahroni kepada wartawan, Jum'at 30 Mei 2025.
Lebih lanjut, Sahroni menekankan bahwa tindakan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembalakan liar di kawasan hutan lindung atau menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan tersebut, dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp10.000.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.000.”
RLH, lanjut Sahroni, mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) untuk segera turun tangan dan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku di lapangan.
"Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi. Ini adalah kejahatan terhadap lingkungan yang mengancam masa depan kita bersama. Kami minta penindakan tegas, bukan hanya teguran," tegas Sahroni.
RLH juga mengajak masyarakat dan tokoh lokal untuk turut mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di wilayah hutan lindung. Menurutnya, partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk mencegah kerusakan lanjutan di kawasan konservasi.