KI Jambi Bacakan Putusan Mediasi Tempo Bersatu Vs Kepsek SMAN 1 Muaro Jambi

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Kamis 28 April 2025 melaksanakan sidang permohonan sengketa informasi yang dimohonkan oleh Media Tempo Bersatu terhadap Kepala Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Muaro Jambi.


Kedua pihak sepakat dalam mediasi sehingga majelis komisioner lansung membacakan putusan mediasi.


Adapun informasi yang disepakati untuk diberikan yakni Rencana Kegiatan Anggraan Sekolah (RKAS). Sementara Laporan Pengunaan Dana BOS Tahun 2024 belum bisa diberikan karena masih dalam proses audit.


Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Indra Lesmana didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi serta di hadiri dari pihak pemohon dan termohonnya


Indra Lesmana Selaku Ketua Majelis setelah membuka sidang langsung menyampaikan terkait agenda sidang hari ini, setelah mendapat informasi dari mediator Siti Masnidar bahwa telah tercapai kesempatan mediasi antara para pihak, maka dari itu agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan hasil mediasi yang telah disepakati tersebut. Setelah membaca hasil kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk putusan, ketua majelis menyampaikan bahwa putusan mediasi bersifat mengikat, dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya dari para pihak dan diminta para pihak untuk mentaatinya putusan ini dan salinan putusan dapat diambil dengan panitera maksimal 3 hari sejak pembacaan putusan ini.(*)