Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi pada Jumat (16/05) melakukan kunjungan studi komparatif ke Komisi Informasi Provinsi Banten dalam rangka memperkuat penanganan sengketa informasi publik. Kunjungan ini dilakukan menyusul peningkatan jumlah sengketa informasi yang ditangani KI Jambi sepanjang tahun 2024, yang mencapai 16 kasus.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KI Jambi diterima langsung oleh Ketua KI Banten Dr. ZULPIKAR, S.Kom., S.E., S.H., M.M., M.IP.,
di kantor KI Banten, Serang. Pertemuan difokuskan pada sharing best practices, mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan keterbukaan informasi publik.
“Peningkatan jumlah sengketa menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi semakin tinggi. Namun, ini juga menjadi tantangan bagi kami untuk menangani setiap kasus dengan cepat, akurat, dan sesuai prosedur. Apalagi
dalam tahun 2024 lalu KI Banten bisa menyelesaikan sebanyak 168 kasus sengketa informasi , makanya kami perlu belajar dari KI Banten yang telah memiliki sistem penyelesaian sengketa yang cukup mapan,” ujar Taufiq.
Sementara itu, Ketua KI Banten Dr. ZULPIKAR, S.Kom., S.E., S.H., M.M., M.IP., menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap sinergi antar lembaga ini bisa terus diperkuat. “Keterbukaan informasi publik harus menjadi pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Kolaborasi seperti ini penting untuk memastikan setiap daerah memiliki kapasitas yang setara,” jelasnya.
Studi komparatif ini juga menjadi bagian dari upaya KI Jambi untuk menyusun strategi peningkatan kapasitas kelembagaan dan mendorong penyelesaian sengketa informasi yang lebih partisipatif, transparan, serta berbasis pelayanan publik.