Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Selasa siang tanggal 29 April 2025 menggelar sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi antara PT.FUN /Chanel Berita 24.Com melawan Dinas PUPR Prov.Jambi, adapun informasi yang dimohonkan adalah informasi terkait dengan pembangunan Islamic Center dan Stadion Swarna Bumi Pijoan, sidang yang di gelar di ruang sidang Komisi Informasi langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar didampingi oleh Indra Lesmana dan Zamharir sebagai anggota majelis komisioner serta Era Permatasari selaku panitera.
Setelah membuka sidang Siti Masnidar menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan awal, ada empat hal yang akan majelis periksa , pertama legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu.
Selanjutnya kami tanyakan ke pemohon yang hadir adalah prinsipal ya, kalau termohon apakah yang hadir prinsipalnya atau dikuasakan, pihak termohon menjawab bahwa kami sebagai penerima kuasa dari termohon.
Setelah mendengar hal tersebut Ketua Majelis langsung membacakan ringkasan permohonan, berikutnya ketua majelis komisioner juga menanyakan tujuan dari permohonan informasi ke pemohon, setelah itu juga menanyakan ke termohon terkait kenapa surat yang diajukan oleh pemohon tidak dibalas, berikutnya majelis komisioner yang lain Zamharir juga menanyakan ke termohon apakah informasi yang diminta ini dibawah penguasaan termohon dan informasi yang diminta bersifat terbuka atau informasi yang bersifat tertutup atau dikecualikan sebagaimana yang di atur para pasal 17 UU KIP. Termohon pun menjelaskan bahwa informasi yang diminta sebagian merupakan informasi terbuka dan sebagiannya termohon masih ragu-ragu.
Setelah mendengar penjelasan dari pemohon dan termohon akhirnya ketua majelis komisioner menawarkan kepada para pihak untuk melakukan mediasi terlebih dahulu dikarenakan informasi yang diminta bukanlah kategori informasi yang dikecualikan.
Para pihak pun sepakat untuk menempuh jalur mediasi sehingga akhirnya sidang pun di skor sampai menunggu adanya hasil mediasinya.