Kerisjambi.id-TEBO-Diduga bangunan Tower BTS milik Tower Bersama Group belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di Areal PT Rigunas Agri Utama, Kec Sumay Kab Tebo.
Bahkan pembangunan Tower tersebut sudah diberikan surat pemberitahuan oleh dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Tebo, menurut informasi dilapangan BTS milik Tower Bersama Group tersebut sudah selesai dibangun.
"Kalau Towernya sudah siap saya liat pak, kalo beroperasi apa belum kurang tau pak" Kata warga sekitar.
Kepala Dinas penanaman Modal dan pelayanan Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Tebo Eko Nuryanto saat dikonfirmasi mengaku bangunan tower milik Tower Bersama Group yang baru dibangun tersebut yang berlokasi di Areal PT. Rigunas memang belum ada melakukan pengajuan Izin melalui dinas Satu Pintu.
"Sejauh ini memang tower di lokasi itu belum ada pengajuan Izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bagunan Gedung (PBG)," Jelasnya.
Dikatakanya saat ini pengurusan izin mendirikan bangunan/PBG dilakukan melaui sistem Online di website Resmi PUPR SIMBG.
"Kemarin sudah ada kita berikan surat pemberitahuan tapi sepertinya tidak diindahkan oleh Pemilik Tower," ucapnya.
Ia mengatakan akan berkoordinasi pihak berwenang lainya untuk masalah PBG Tower tersebut.
"Saya tanyakan dulu dengan Tim Tekhnis Di PUPR giman ini tower sudah dibagun tapi belum ada izin," Pugkasnya.
Redaksi