KerisJambi.id - Jambi (19/10/2026) - Konflik agraria zona merah Pertamina di Kota Jambi kembali menjadi sorotan setelah Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti aspirasi Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi. Pertemuan yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi tersebut melibatkan unsur Forkopimda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Pertamina EP Field Zona 1, serta sejumlah lembaga terkait.
Dalam pertemuan tersebut, semua pihak menyepakati lima poin tindak lanjut untuk merespons konflik agraria yang selama ini membebani masyarakat. Salah satu poin penting adalah agar BPN Kota Jambi membuka blokir sertifikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.
Adji Permana selaku Aktivis Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi, mengapresiasi dan berterimakasih atas kehadiran BAM DPR RI dan lahirnya kesepakatan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut harus segera direalisasikan.
“Kami mengapresiasi kehadiran dan kunjungan BAM DPR RI ke Provinsi Jambi serta menghadirkan kesepakatan penting yaitu pembukaan blokir sertifikat tanah dan meminta agar kesepakatan tersebut segera direalisasikan dan tindaklanjuti.” tegas Adji.
Menurutnya, berlarut-larutnya konflik zona merah menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebatas sengketa administrasi pertanahan. Di balik klaim aset negara dan pemblokiran sertifikat, terdapat hak-hak masyarakat, ruang hidup, serta keberlangsungan ekonomi keluarga yang dipertaruhkan. Terlebih, meninggalnya sejumlah pejuang Forum Warga Tolak Zona Merah yang juga merupakan warga terdampak seharusnya menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan agar tidak terus membiarkan persoalan ini tanpa penyelesaian yang jelas.
Adji mendesak seluruh pihak yang terlibat agar segera merealisasikan lima poin kesepakatan khususnya pada poin pentingnya agar BPN membuka blokir sertifikat melalui langkah nyata, keterbukaan data, jadwal pelaksanaan yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat diakses masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar menjaga situasi tetap kondusif tanpa menjawab persoalan utama.
“Negara harus membuktikan keberpihakannya melalui keadilan, bukan sekadar pernyataan. Ketika masyarakat harus berjuang bertahun-tahun demi kepastian atas tanah yang mereka klaim sebagai haknya, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan agraria, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara. Tanah bukan sekadar aset. Tanah adalah ruang hidup, dan keadilan agraria merupakan tanggung jawab negara,” tutupnya.
Editor : Husni.
