Uji Integritas Regulasi Pemilu: pengurus PDB Jambi Minta Kronologi Pasal PKPU Dibuka ke Publik


 

Oleh: Niko Alhakim |  Sekretaris Jenderal Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jambi


Senin, 19 Oktober 2026


Pasca pelantikan pengurus Perisai demokrasi kemarin, Perisai demokrasi menggelar konferensi pers, saat di tanya Pandangan Pengurus Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jambi Perihal Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.


Sekretaris jendral Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jambi Niko Alhakim mengatakan: semestinya tidak berhenti sebagai perdebatan antara mantan pimpinan DPR dan mantan pimpinan KPU. Ada persoalan yang jauh lebih penting untuk dijawab, yakni bagaimana sebuah ketentuan dalam regulasi pemilu dibentuk, melalui proses apa ketentuan itu disepakati, dan sejauh mana proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat."ujarnya"


Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) Provinsi Jambi memandang bahwa persoalan ini perlu disikapi secara serius, objektif, dan berdasarkan hukum.


 Bukan untuk memperkeruh suasana politik, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pertanyaan publik mengenai proses pembentukan peraturan memperoleh jawaban yang jelas.


Polemik ini mencuat setelah Ahmad Doli Kurnia, mantan Ketua Komisi II DPR RI, menyatakan bahwa ketentuan yang dipersoalkan tidak pernah dibahas atau tercantum dalam draf yang diterima Komisi II DPR. 


Sementara itu, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah adanya pasal selundupan dan menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah melalui pembahasan dengan pihak terkait.


Perbedaan keterangan tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, perbedaan itu juga tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai.


Bagi PDB Provinsi Jambi, persoalan utamanya bukan siapa yang paling kuat mempertahankan pernyataan, melainkan apakah seluruh proses pembentukan ketentuan tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen dan bukti yang sahih.


Dalam negara demokrasi, regulasi pemilu memiliki kedudukan penting karena berkaitan dengan hak politik warga negara dan persyaratan bagi mereka yang hendak mengikuti kontestasi kepemimpinan nasional.


Karena itu, setiap ketentuan yang mengatur persyaratan pencalonan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dirumuskan melalui prosedur yang berlaku, serta diterapkan secara konsisten.


Ketika muncul pertanyaan mengenai proses lahirnya suatu pasal, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa semuanya telah berjalan sesuai prosedur. Penjelasan tersebut perlu didukung dokumen yang dapat diperiksa, sejauh dapat diakses berdasarkan ketentuan hukum.


Draf peraturan, risalah rapat, catatan perubahan, dokumen konsultasi, dan naskah final merupakan bagian penting untuk menelusuri bagaimana suatu ketentuan dirumuskan.


 Melalui pemeriksaan itulah masyarakat dapat memahami apakah terdapat perbedaan antara rancangan yang dibahas dan aturan yang akhirnya ditetapkan.


PDB Provinsi Jambi berpandangan bahwa keterbukaan semacam ini justru akan melindungi kredibilitas lembaga negara. Jika prosesnya telah sesuai ketentuan, dokumen dan penjelasan yang memadai dapat membantu menjernihkan polemik. Jika ditemukan kekurangan, mekanisme koreksi dapat dijalankan sesuai hukum.


Pengurus PDB Provinsi Jambi mendorong Komisi II DPR RI untuk menindaklanjuti persoalan ini melalui rapat dengar pendapat yang berfokus pada pemeriksaan kronologi, bukan sekadar pertukaran pernyataan politik.


KPU dan pihak terkait perlu memberikan keterangan mengenai tahapan penyusunan peraturan tersebut. Dokumen yang relevan perlu diperiksa secara sistematis, termasuk proses konsultasi, perubahan naskah, serta dasar hukum yang digunakan dalam penetapan ketentuan.


Ketua umum Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jambi Suhardi menilai,Apabila terdapat perbedaan antara draf yang diterima DPR dan naskah final PKPU, perbedaan tersebut harus dijelaskan berdasarkan bukti. Jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, prosesnya perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku."ujarnya"


PDB juga mengingatkan agar semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Sebutan pasal selundupan yang berkembang dalam polemik ini tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum fakta dan prosedurnya diperiksa secara memadai.


Polemik mengenai regulasi pemilu memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada perdebatan tentang satu pasal. Persoalan semacam ini dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan pemilu dan kemampuan lembaga negara mempertanggungjawabkan keputusannya.


Ketika pertanyaan publik tidak dijawab secara memadai, ruang kosong itu mudah dipenuhi spekulasi dan membuka ruang publik untuk ber Asumsi liar.


Namun, penting ditegaskan bahwa polemik mengenai satu ketentuan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa keseluruhan proses pemilu bermasalah. Penilaian harus didasarkan pada bukti, konteks, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Bagi PDB Provinsi Jambi, menjaga kepercayaan publik berarti memastikan bahwa persoalan yang menyangkut kepentingan demokrasi tidak diselesaikan hanya dengan meminta masyarakat berhenti mempertanyakan sesuatu.


Kepercayaan akan tumbuh ketika lembaga negara bersedia menjelaskan prosesnya, membuka informasi yang dapat diakses, serta melakukan perbaikan apabila ditemukan kekurangan.


PDB provinsi Jambi, menyarankan :Pembenahan Regulasi Harus Menjadi Agenda Bersama.

Selain penelusuran kronologi, polemik ini perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas peraturan pemilu.


Persyaratan pencalonan pejabat publik, termasuk ketentuan mengenai dokumen pendidikan dari lembaga pendidikan luar negeri, perlu dirumuskan secara jelas. Mekanisme verifikasi, standar dokumen, dan prosedur penyelesaian apabila timbul keraguan harus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.


PDB Provinsi Jambi mendukung pembahasan perbaikan regulasi melalui mekanisme legislasi yang sah, terbuka, dan partisipatif. 


Perubahan aturan tidak boleh diarahkan untuk menguntungkan atau merugikan individu tertentu, melainkan untuk memperkuat kepastian hukum dan kesetaraan dalam proses demokrasi.


Aturan yang jelas akan membantu penyelenggara menjalankan kewenangannya secara konsisten sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai standar yang berlaku.


Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat dicegah melalui dokumentasi dan prosedur yang tertib kembali berulang dalam pembentukan regulasi berikutnya.


Sikap PDB Provinsi Jambi

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jambi memandang bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan negara merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, pengawasan harus dilakukan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, dan menghormati proses hukum.


Karena itu, PDB Provinsi Jambi mendorong tiga langkah utama: membuka kronologi pembentukan pasal melalui dokumen yang relevan, melakukan pemeriksaan prosedural secara objektif, dan mengevaluasi regulasi agar memberikan kepastian hukum yang lebih baik.


Kami tidak berkepentingan mendahului hasil pemeriksaan ataupun menetapkan siapa yang bersalah berdasarkan pernyataan yang masih diperdebatkan. Yang menjadi kepentingan kami adalah memastikan bahwa persoalan ini memperoleh penyelesaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian.


Sebab, menjaga demokrasi bukan berarti membela setiap tindakan lembaga negara tanpa kritik. Menjaga demokrasi berarti memastikan bahwa setiap lembaga menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum dan bersedia mempertanggungjawabkan keputusan yang diambi


PDB Provinsi Jambi mengajak seluruh pihak menyikapi polemik ini secara jernih dan proporsional. Buka dokumennya, periksa prosesnya, jelaskan hasilnya, dan lakukan perbaikan jika memang diperlukan.


Karena demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang bebas dari pertanyaan, melainkan demokrasi yang memiliki keberanian untuk menjawab setiap pertanyaan publik secara terbuka, adil, dan berdasarkan hukum.


Niko Alhakim |Sekretaris Jenderal Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jambi

Tags: