Tindak Lanjuti Pemberitaan Media GSI, Kapolsek VII Koto Ilir Turun Langsung Tinjau Dugaan PETI Di Sungai Batang Hari

Foto Saat Patroli dan Peninjauan Lokasi Diduga Tempat Aktivitas PETI 

Kerisjambi.id-TEBO-Menindaklanjuti pemberitaan Media Gempar Sumatera Indonesia (GSI) pada Sabtu, 17 Oktober 2026, terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Hari, Dusun Pulau Musang, Desa TKP Indah, Kecamatan VII Koto Ilir, Kapolsek VII Koto Ilir IPTU Diky Fribadi, S.H., M.H. turun langsung memimpin patroli dan peninjauan lokasi, Minggu (18/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB tersebut merupakan bentuk respons cepat Polsek VII Koto Ilir dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus memastikan kondisi faktual di lapangan terkait dugaan PETI dan isu dugaan pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut personel Polsek VII Koto Ilir, Babinsa Desa TKP Indah Serda Rudi Hartono, perwakilan media Patroli 86 Jimy Kumbara, Kepala Dusun Pulau Musang Indra, serta tokoh masyarakat setempat Deki.

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, tim tidak menemukan adanya aktivitas PETI yang sedang beroperasi. Namun petugas menemukan sisa tumpukan material asbuk yang diduga bekas aktivitas penambangan emas menggunakan rakit PETI dan diperkirakan sudah lama tidak digunakan.

Selain pengecekan, personel Polsek juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI di sepanjang aliran Sungai Batang Hari karena melanggar hukum, merusak lingkungan, dan berdampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Kapolsek juga mengajak perangkat desa dan tokoh masyarakat berperan aktif menjaga kamtibmas serta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI yang kembali beroperasi.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Polsek VII Koto Ilir menegaskan komitmennya merespons informasi masyarakat secara profesional, melakukan pengecekan berdasarkan fakta di lapangan, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi
Tags: