Aliansi Masyarakat Cinta Damai Demo DPRD Tebo Terkait Oknum Dewan Rasis

Foto : Unras Aliansi Masyarakat Cinta Damai di Gedung DPRD Tebo 

Kerisjambi.id-TEBO- Kisruh dugaan diskriminasi ras dan etnis bernuansa rasis terus mendapat pengawalan dari Aliansi Masyarakat Cinta Damai. Perbuatan diskriminatif ras dan etnis tentu telah dilarang dengan tegas oleh Undang-undang No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Kali ini Aliansi Masyarakat Cinta Damai unras di gedung DPRD Tebo setelah sebelumnya unras di Bawaslu Kab Tebo. Aliansi kali ini mempertanyakan Oknum Dewan dari Fraksi PKS dalam vidio Tersebut belum dipanggil oleh pihak yang berwenang yakni Polres Tebo.

"Kami mempertanyakan kinerja Kapolres Tebo terhadap dugaan diskriminasi ras dan etnis oleh saudara Siswanto Anggota DPRD Tebo dari Partai PKS,". Ucap Syaiful  perwakilan Perwakilan Aliansi saat unras. 

Aliansi meminta Kepada Kapolres Tebo agar segera memproses oknum tersebut sesuai dengan Undang-undang No.40 tahun 2008. Menurut Syaiful perbuatan diskriminatif terhadap ras dan etnis ini menentang UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara kita ini termasuk rasis. 

"Jika Kapolres Tebo tidak mampu memproses dugaan rasis ini, maka kami akan melakukan aksi di Mabes Polri guna mendesak Kapolri untuk ambil alih kasus ini," ungkap Syaiful.

Selain itu aliansi mendesak DPRD Tebo untuk segera membentuk Badan Kehormatan (BK) untuk memanggil saudara Siswanto.

Unras juga mempertanyakan ketegasan Lembaga Adat Melayu (LAM) Tebo yang belum memberi sanksi tegas terhadap saudara Agus Rubianto atas panggilan resmi dari LAM yang belum diindahkan oleh Agus. 

"Kami tidak menjamin jika kasus ini lambat di tangani akan timbul konflik sosial di tengah-tengah masyarakat nantinya," Kata Saiful.

Redaksi
Tags