Vila Megah 'Tirai Embun' Diduga Dalam Kawasan Hutan Lindung

 

KerisJambi.id | KERINCI - Pembangunan Vila Megah berlokasi di Danau Tinggi, Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci Provinsi Jambi diduga masuk dalam hutan Produksi. 

Seharusnya daerah ini sama sekali tidak boleh diganggu (digundulkan) karena penyangga dan pengaman Gunung Kerinci.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, Vila Megah tersebut milik oknum pejabat di Kabupaten Kerinci. Posisi Vila Megah tersebut sungguh luar biasa, namun yang menjadi pertanyaan lepas dari pengawasan pemerintah setempat, Dinas Kehutanan dan Balai Besar TNKS (Taman Nasional Kerinci Sebelat), benarkah Dinas Kehutanan dan Balai besar TNKS? Tidak mengetahuinya?? 

Padahal ketentuannya cukup jelas dan terang, dilarang untuk membangun gedung apalagi milik pribadi dan kepentingan bisnis.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan bangunan Villa megah itu diduga kuat berada dalam jalur kawasan hutan lindung Bukit Tirai Embun Kabupaten Kerinci.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan bangunan Villa megah itu diduga kuat berada dalam jalur kawasan hutan lindung Bukit Tirai Embun Kabupaten Kerinci.

Novi, salah satu pemerhati hutan mengungkapkan pada dasarnya kegiatan pembangunan tidak diijinkan apabila masuk kawasan konservasi termasuk hutan produksi. 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur bahwa:

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. (pasal 19 ayat 1).

Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan dan kelestarian sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemenfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam sebagian atau seluruhnya untuk selama waktu tertentu. (Pasal 35, UU No. 5 tahun 1990 itu).

setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam (pasal 35 ayat 3).

“Selain mengacu pada peta kawasan hutan, rencana pembangunan juga harus mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10/2011 tentang Penundaan Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut atau lebih dikenal sebagai Moratorium, yang dituangkan ke dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB),” papar Novi 

Novi menegaskan, pembangunan Villa di kawasan hutan lindung/ hutan produksi diduga melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kami merujuk kepada UU nomor 18 tahun 2013 bahwa setiap orang dilarang menduduki hutan lindung secara illegal,” tegasnya.

“Artinya pemilik Villa tersebut harus koordinasi dulu dengan BPKH atau KLHP, sedangkan itu belum dilakukan. Tau-taunya sudah mendirikan Bangunan Villa diatas tanah Hutan Produksi,” tandasnya, 

Neneng Susanti Kepala UPTD KPHP Kerinci Unit I dikonfimasi media ini Via WhatsApp Kamis (16/5/2024) mengatakan bahwa dirinya sedang dinas diluar. "Kalau bisa datang aja ke kantor, temui salah satu pejabat", kata Neneng.(*)