HMI SIJUNJUNG MINTA POLDA SUMBAR TERTIBKAN PEMAIN PETI DI KABUPATEN SIJUNJUNG

 kerisjambi.id - Himpunan mahasiswa Islam (HmI) cabang Sijunjung minta Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat untuk menertibkan kegiatan tambang emas ilegal (PETI) yang dilakukan menggunakan alat berat di setiap titik keberadaan potensi emas yang ada di kabupaten Sijunjung.

HmI cabang Sijunjung menyoroti penambangan emas ilegal tanpa Ijin(PETI) di Sijunjung sudah sangat mengawatirkan, kawasan daratan, daerah aliran sungai, Kawasan Pertanian dan perkebunan rusak akibat pertambangan emas ilegal yang terus menerus dilakukan.

Penambangan emas ilegal (PETI) di Sijunjung sudah menjadi penyakit menahun yang tidak terselesaikan oleh pihak hukum, tambang emas ilegal yang bersembunyi dibalik kata mata pencarian Masyarakat justru dilakukan dengan alat berat Sejenis Escavator yang jelas berdampak buruk terhadap lingkungan. 

PETI yang tidak saja merusak lingkungan juga merusak Ekosistem yg ada. Bekas lobang tambang yang banyak di tinggalkan begitu saja tanpa dilakukan reklamasi lahan pasca tambang, Kegiatan Tambang dilakukan secara membabi Buta tanpa mempedulikan dampak atas apa yg dilakukan.

Kegiatan penambangan emas ilegal (PETI) dengan menggunakan alat berat dilakukan dalam jangka panjang, tentu banyak meninggalkan efek buruk terhadap lingkungan dan warga sekitar, sepeti lobang tambang yang tidak direklamasi karena mengeluarkan biaya yang cukup besar, penggunaan air merkuri di setiap kegiatan tambang, bencana longsor, serta bencana banjir bandang yang akan menghantui warga ketika musim hujan.

Berdasarkan Pengaduan Masyarakat serta Hasil survei dan kajian kami di HMI Cabang Sijunjung, diduga kuat ada keterlibatan Aparat penegak Hukum, dalam Hal Ini Jajaran Polres Sijunjung.

Kegiatan Tambang yg dilakukan secara terbuka dan terang-terangan tentu tidak mungkin tidak diketahui oleh aparat penegak Hukum, Ini jelas Melanggar Hukum serta merugikan masyarakat, Daerah dan Negara. Tapi semuanya seakan terselesaikan oleh bahasa Koordinasi yang sudah menjadi buah bibir dan Rahasia Umum di kalangan masyarakat.

Pihak kepolisian sudah mesti wajib tahu terhadap kegiatan oknum yang menjadi ancaman bagi semua masyarakat setempat, tetapi malah pihak kepolisian Seakan menutup mata dan membiarkan kegiatan penambangan emas ilegal terus dilakukan di Sijunjung. 

Kegiatan Tambang emas tanpa ijin (PETI) Jelas melanggar undang-undang Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang(UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pada pasal 158 Undang-undang tersebut. 

Kami Himpunan mahasiswa Islam (HmI) cabang Sijunjung, menyayangkan diamnya lembaga kepolisian terhadap penambangan emas Ilegal (PETI), pihak kepolisian sekan tidak tahu apa yang terjadi di Sijunjung, atau ada apa dibalik cukong kegiatan tambang emas ilegal dengan Polisi Resor Sijunjung. 

Maka dalam hal ini Kami HMI Cabang Sijunjung meminta Polda Sumbar dibawa kepemimpinan Bpk Irjen Suharyono Untuk menertibkan kegiatan tambang Ilegal ini sebelum seluruh wilayah di kabupaten Sijunjung di babat habis oleh para cukong dan pelaku Tambang Ilegal Ini.